PEMERIKSAAN AIR MINUM SESUAI DENGAN PERATURAN PERMENKESRI NO. 492/MENKES/PER/IV/2010
- BERIKUT INI RINCIAN RETRIBUSI SESUAI DENGAN PERATURAN WALI KOTA BEKASI NO. 98 TAHUN 2019
PEMERIKSAAN AIR MINUM KIMIA FISIKA Rp. 260.0000 ( AIR YANG DI BUTUHKAN 1,5 LITER AIR, PROSES PEMERIKSAAN 10 HARI KERJA HASIL SELESAI )
- PEMERIKSAAN AIR MINUM MIKROBIOLOGI Rp. 160.000 TERDIRI DARI COLIFORM DAN COLITINJA ( MENGGUNAKAN BOTOL STERIL, BISA MEMINJAM DAHULU KE LABKESDA KOTA BEKASI KAMI SUDAH MENYIAPKAN BOTOL STERIL, PROSES PEMERIKSAAN 10 HARI KERJA HASIL SELESAI )